Kota Makassar pada masa H.M.Dg.Patompo (1965-1978) menjabat
Walikotamadya Makassar, yaitu tahun 1971 berubah namanya menjadi Kota Ujung
Pandang setelah diadakan perluasan kota dari 21 km² menjadi 175,77 km². Namun
kemudian, pada tanggal 13 Oktober 1999 berubah kembali namanya menjadi Kota
Makassar.
Kota
Makassar biasa juga disebut Kota Daeng atau Kota Anging Mamiri. Daeng adalah
salah satu gelar dalam strata atau tingkat masyarakat di Makassar atau di
Sulawesi Selatan pada umumnya, Daeng dapat pula diartikan
"kakak". Sedang Anging Mamiri artinya “angin bertiup” adalah
salah satu lagu asli daerah Makassar yang sangat populer pada tahun 1960-an. Secara
geografis Kota Makassar berada pada koordinat antara 119º 18' 27,79" -
119º 32' 31,03" Bujur Timur dan antara 5º 3' 30,81" - 5º 14'
6.49" Lintang Selatan, atau berada pada bagian barat daya Pulau Sulawesi
dengan ketinggian dari permukaan laut berkisar antara 0 - 25 m. Karena berada
pada daerah khatulistiwa dan terletak di pesisir pantai Selat Makassar, maka
suhu udara berkisar antara 22º C - 36º C, curah hujan antara 2.000 - 3.000 mm,
dan jumlah hari hujan rata-rata 108 hari pertahun. Iklim di kota Makassar hanya
mengenal dua musim sebagaimana wilayah Indonesia lainnya, yaitu musim hujan dan
musim kemarau. Musim hujan berlangsung dari bulan Oktober sampai April yang
dipengaruhi muson barat - dalam bahasa Makassar disebut bara’ -, dan
musim kemarau berlangsung dari bulan Mei sampai dengan September yang
dipengaruhi angin muson timur – dalam bahasa Makassar disebut timoro -.
Pada musim kemarau, daerah Sulawesi Selatan pada umumnya sering muncul angin
kencang yang kering dan dingin bertiup dari timur, yang disebut angin barubu.
Dengan
perluasan wilayah Kota Makassar menjadi 175,77 km2, maka batas-batas wilayahnya
berubah, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), dan Kabupaten Maros.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Makassar.
Dalam
kehadirannya, Kota Makassar mempunyai pengalaman sejarah tersendiri yang sangat
berkaitan dengan sejarah Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya sebagai
bagian dari suatu keterikatan baik dalam geologi, iklim, fauna, flora, dan
penduduk yang keseluruhannya adalah ciptaan ALLAH S.W.T, maupun keterikatan
dalam tingkat kehidupan dalam masyarakat, budaya dan sistem pemerintahannya.
Seperti diketahui, Sulawesi Selatan terdiri atas empat rumpun suku, yaitu :
Makassar, Bugis, Mandar, dan Toraja.
Menurut penelitian para sejarawaan, pada zaman prasejarah,
perkembangan manusia di Sulawesi Selatan sudah menunjukkan pada tingkat
kehidupan perundagian (zaman pertukangan) dengan ditemukannya perkakas
peninggalan masa lampau berdasarkan penemuan-penemuan yang dilakukan oleh beberapa
ahli prasejarah, antara lain adalah:
- Fritz Sarasin dan Paul Sarasin dua bersaudara bangsa Swiss, dalam tahun 1920 menemukan budaya suku Toala di Maros dan Pangkajene dan Kepulauan. Oleh Van Stein Callenfels menetapkan umur budaya Toala 300 - 500 S.M.
- H.R.van Heekeren, mengadakan penelitian di Sulawesi Selatan. Di Cabbenge (Soppeng) ditemukan fosil hewan pertama serta alat-alat serpih dan kapak perimbas yang berasal dari kala Pliosen Akhir. Di Leang Codong dekat Citta Soppeng, dalam tahun 1937 ditemukan 2.700 buah gigi yang diperkirakan mewakili 2.657 orang yang berasal dari masa Holosin. H.R.van Heekeren melanjutkan penelitian di Kabupaten Maros yaitu di Goa Saripa, ditemukan banyaknya mata panah yang disebut Lancipan Maros.
- Van Stein Callenfels melakukan ekskavasi di daerah Bantaeng dan Gua Batu Ejaya, ditemukan antara lain mata-uang Belanda, gerabah, dan beliung persegi. Di samping itu, juga ditemukan sebuah gelang perunggu, oleh Van Stein Callenfels menetapkan umur lapisan 300 S.M.
- Temuan-temuan dari kala Pasca-Plestosen dalam gua-gua antara lain, Leang Karassa (Goa Hantu) ditemukan rangka manusia dan alat serpih bilah (pisau atau alat penusuk dibuat dari batu digunakan untuk berburu dan perkakas keperluan rumah tangga) yang merupakan unsur budaya Suku Toala, di Leang JariE dan PataE ditemukan lukisan cap tangan dan babi.
Selain itu, di Sampaga, Mamuju, juga ditemukan arca Buddha
yang terbuat dari perunggu berasal dari mazhab seni Amarvati, India
Selatan yang berkembang pada abad ke 2 hingga abad ke 5 Masehi, yang
menunjukkan adanya hubungan serta pengaruh tertua budaya India di Sulawesi
Selatan. Di Makassar (Ujung Pandang) ditemukan sebuah kapak besar terbuat dari
perunggu dengan hiasan yang disebut "Kapak Makassar", dan gerabah-gerabah
(alat memasak yang dibuat dari tanah liat) dari hasil penggalian.
Pada
tahun 1960-1966, masyarakat mengadakan penggalian di beberapa tempat di
Sulawesi Selatan seperti di Daerah Pinrang, Polewali, Gowa, dan beberapa daerah
lainnya ditemukan alat-alat rumah tangga (piring, mangkuk, guci, dan lain-lain)
yang mempunyai nilai seni, budaya, dan ekonomis yang tinggi yang pada umumnya
berasal dari Cina. Hasil dari penggalian ini menunjukkan adanya hubungan dagang
dan kebudayaan antara penduduk Sulawesi Selatan dengan bangsa Cina.
Memasuki
masa sejarah, yaitu dengan adanya beberapa catatan-catatan mengenai Sulawesi
Selatan antara lain dilakukan oleh Tome' Pires (1513), Pinto (1544), Antonio
Galvao, Willem Lodewycksz (1596). Tome' Pires, seorang bangsa Portugis yang melakukan
perjalanan kebeberapa daerah di Indonesia pada tahun 1513-1515 antara lain di
Sulawesi Selatan, mencatat perjalanannya dalam Suma Orientale yang
menyajikan tentang orang Makassar, kemudian oleh Armando Costesao menulisnya
dalam Bahasa Inggris dan diterbitkan pada tahun 1944. Petunjuk berikutnya
adalah "tulisan lontara" baik yang dibuat oleh Daeng Pammate
pada masa Raja Gowa Tumapa'risi Kallonna (1510-1546), maupun penulis lontara
lainnya yang mencatat beberapa kejadian-kejadian penting yang terjadi di dalam
Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo.
|
)
|
Dengan
jatuhnya Kota Malaka yang merupakan kota pelabuhan dan pusat perdagangan
ketangan Portugis pada bulan Agustus 1511, terjadi perubahan arus pedagang dari
Kota Malaka ke beberapa kota-kota di Nusantara, antara lain, Pidie, Jambi,
Palembang, Banten, Sunda Kelapa, Tuban, Gresik, Makassar, dan Banda, menjadikan
kota-kota tersebut ramai dikunjungi pedagang.
Pada
waktu Agama Islam mulai masuk di Kerajaan Gowa dan Tallo pada tahun 1605,
Makassar yang merupakan Ibukota Kerajaan Gowa menjadi suatu kota yang ramai
dengan kedatangan pedagang-pedagang dari berbagai penjuru termasuk bangsa
Portugis, Inggris, dan disusul kemudian oleh bangsa Belanda yang berhasil
menguasai Kerajaan Gowa setelah jatuhnya Benteng Ujung Pandang pada tahun 1667
dan Benteng Somba Opu pada tahun 1669, yang kemudian membentuk sistem
pemerintahan kolonial hingga menjadi sistem pemerintahan Hindia Belanda
berdasarkan Regerings-Reglement 1815 dengan pusat pemerintahan di dalam
Benteng Ujung Pandang (Fort Rotterdam).
Belanda
yang telah menguasai sebagian besar daerah Sulawesi Selatan sejak jatuhnya
Benteng Ujung Pandang dan Benteng Somba Opu, mendapat terus perlawanan baik
dari raja-raja maupun dari rakyat di Sulawesi Selatan dan tidak pernah putus
sampai pecahnya Perang Pasifik pada akhir tahun 1941.
Memasuki
tahun 1942 di Makassar terjadi perubahan sistem pemerintahan Belanda ke sistem
pemerintahan yang dijalankan oleh Tentara Jepang setelah menduduki seluruh
wilayah Indonesia. Namun pemerintahan yang dijalankan oleh Tentara Jepang hanya
berjalan selama 3½ tahun berhubung karena terbentuknya Negara Republik
Indonesia berdasarkan Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah
kemerdekaan dicapai oleh Bangsa Indonesia, rakyat belum dapat menikmati hasil
perjuangannya yang telah beratus tahun diperjuangkan. Belanda kembali menguasai
sebagian besar wilayah Indonesia dengan membentuk negara-negara serikat
(federal). Makassar dijadikan basis untuk membentuk Negara Indonesia Timur
sampai akhirnya Negara Indonesia Timur bubar dengan sendirinya setelah
terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1950.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia beberapa kali mengalami perubahan sistem
pemerintahan, termasuk bentuk dan susunan pemerintahan Daerah. Perubahan bentuk
dan susunan pemerintahan Daerah dapat dilihat dengan adanya beberapa perubahan
peraturan-peraturan tentang Pemerintahan Daerah baik yang ditetapkan dalam
undang-undang maupun penetapan presiden, yaitu :
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tanggal 10 Juli 1948 tentang Pemerintahan Daerah, mulai diberlakukan pada tanggal 13 Maret 1950 berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 1950.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tanggal 17 Januari 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 1957);
- Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957 tanggal 30 Januari 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 9);
- Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1959 (disempurnakan) tanggal 7 Nopember 1959 tentang Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 129);
- Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) tanggal 10 Pebruari 1961 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah. (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2145);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tanggal 1 September 1965, tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tanggal 23 Juli 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
Sesuai
dengan isi dan tujuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah, maka pemerintahan Daerah terus disempurnakan dan
diarahkan pada pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab berdasarkan
asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan (medebewind). Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 yang menitik beratkan otonomi daerah di Daerah Tingkat II
belum dilaksanakan sepenuhnya, hanya dapat berlaku selama 25 tahun, terjadi
lagi perubahan setelah adanya reformasi di bidang politik pada tahun 1998 yang
melahirkan sistem pemerintahan daerah yang baru, yaitu dengan keluarnya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, (LN RI Tahun 1999 Nomor 72, TLN Nomor 3851). Dalam undang-undang ini,
diatur pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
didasarkan kepada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata
dan bertanggungjawab. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk
menyelengarakan semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik
luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama.
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 di Kota Makassar berlaku efektif
pada tanggal 1 Januari 2001, yang sebelumnya, yaitu pada tanggal 30 Desember
2000 ditandai dengan apel seluruh pegawai Pemerintah Kota Makassar di Lapangan
Karebosi.
Melihat
pertumbuhan dan perkembangan pemerintahan Kota Makassar sejak berdirinya
Kerajaan Gowa sampai dengan pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat pada
Daerah Tingkat II dan dilanjutkan kepada pemberian otonomi yang seluas-luasnya,
maka buku ini disusun dengan judul “Sejarah dan Perkembangan Pemerintahan Kota
Makassar" dengan babak-babak sebagai berikut:
- Masa Kerajaan Gowa (1300 - 1815);
- Masa Hindia Belanda (1815 - 1942);
- Masa Pendudukan Jepang (1942 - 1945);
- Sesudah Proklamasi Republik Indonesia (17 Agustus 1945);
- Perluasan Kota Makassar.






1 komentar:
Referensi : http://nurkasim49.blogspot.com
Posting Komentar